PN Pangkajene Bayar Ganti Rugi 106 Bidang Tanah untuk Rel KA 

Pangkep - Pengadilan Negeri Pangkajene membayarkan uang ganti rugi pembebasan lahan proyek rel kereta api lewat sidang penetapan titip jual atau konsinyasi ganti rugi.

Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Farid Hidayat Sopamena, Jumat (3/7), menjelaskan jika pihaknya sudah membayarkan sebanyak 106 bidang tanah yang terletak di Kecamatan Bungoro.

"Alhamdulillah sudah terbayarkan sebanyak 106 bidang tanah, itu terletak di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro dengan total Rp5,5 miliar," ungkap Farid.

Lebih jauh, Farid menjelaskan jika dari 106 bidang, terdapat 55 pemilik di dalamnya, dengan nilai tertinggi pembayaran berada di angka Rp570 juta dan terendah senilai Rp1,3 juta.

"Kita ada Rp10,2 miliar untuk dikonsinyasikan, jadi kalau dihitung masih ada sekitar kurang lebih Rp4,5 miliar yang belum terbayarkan," tambahnya.